na INLIS000000000010771 20201229160006 201229||||||||| | ||| |||| || | 978-979-29-0572-4 010-1220010771 id 336.21 336.21 SONNY AGUSTINUS PANDUAN PRAKTIS PERPAJAKAN Yogyakarta Andi 2009 viii+148 halaman Dalam satu dekade terakhir, perhatian masyarakat terhadap pajak sangat meningkat. Hal ini dapat dimaklumi karena sumber penerimaan terbesar APBN saat ini adalah penerimaan dari sektor pajak. Untuk mendukung perannya yang begitu besar, masyarakat diharapkan lebih peduli lagi. Dengan Self Assessment System, masyarakat wajib pajak diminta untuk menghitung sendiri pajaknya. Penghitungan pajak tentu tidak lepas dari satu faktor yang disebut sebagai tarif pajak. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari beberapa jenis, antara lain Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), Pajak Penghasilan Fiskal Luar Negeri, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bea Meterai, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain dilengkapi tarif pajak, buku ini juga membahas tentang tata cara umum saat terutang, pemungutan, pembayaran, pelaporan, serta kewajiban pemungut/pemotong pajak, PTKP, standar gaji karyawan asing dan besarnya denda administrasi perpajakan. PAJAK DAN PERPAJAKAN