01640 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000700114082001100121090001100132100001800143245003200161260002700193300002500220500117600245650002501421INLIS00000000001077720201229160014201229||||||||| | ||| |||| || |  a9789792917857 0010-1220010777 aid0 a336.21 a336.210 aDJOKO MULJONO00aPAJAK BERGANDA? TIDAK LAGI! aYogyakartabAndic2009 a336 HLM ; 20 x 28 CM aTax Treaty merupakan salah satu cara untuk mengatur pemajakan yang dilakukan oleh negara-negara yang penduduknya mempunyai penghasilan dari negara lain. Pengaturan pemajakan dimaksudkan agar penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu negara pada negara lain tersebut pengenaan pajaknya tidak dikenakan dua kali atau bahkan jangan sampai terjadi atas penghasilan tersebut tidak dipajaki pada kedua negara bersangkutan. Tax treaty berkaitan dengan Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai penghasilan pada negara sumber penghasilan. Untuk menghindari pemajakan dua kali di negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut maka perlu dilakukan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara kedua negara bersangkutan. Buku ini menjelaskan perlakuan Wajib Pajak Luar Negeri maupun Wajib Pajak Dalam negeri yang mempunyai penghasilan dari negara lain, termasuk pula dengan kegiatan expor maupun impor. Disertai juga dengan berbagai penyebab dan cara menghilangkan pajak berganda, contoh penerapan P3B dan juga berbagai permasalahan yang terjadi atas perlakuan ketentuan perpajakan yang dikenakan terhadap Wajib Pajak luar negeri termasuk berlakunya dan berakhirnya P3B 0aPAJAK DAN PERPAJAKAN