na INLIS000000000011956 20201229163102 201229||||||||| | ||| |||| || | 978-979-048-990-5 010-1220011956 id 297.414 297.414 M. BASUKI, M.Si BAHAYA KHAMAR (MINUMAN KERAS) DAN OBAT TERLARANG Semarang Aneka Ilmu 2009 iv + 60 hlm; 14,5 x 21 cm Islam mengharamkan minuman keras (khamar). Demikian pula terhadap obat terlarang (narkoba). mengapa khamar dan obat terlarang diharamkan? Apa yang menyebabkannya? Hikmah apa yang kita peroleh dari menjauhi khamar dan obat terlarang? Buku ini membahasnya dengan tuntas dan tegas ISLAM DAN MINUMAN KERAS